Jumat, 21 Juni 2013

UUD



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
Telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Inonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya kehidupan kebangsaan yang bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya .
kemudian dari pada itu, untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia.