UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
Telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Inonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan
dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
kehidupan kebangsaan yang bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya .
kemudian dari pada itu, untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi bagi
seluruh rakyat Indonesia.
